Kejagung Tepis Keberatan Sambo dkk atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Yosua

Foto: dok. Kejagung

KABAR SATU - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; dan terdakwa lainnya atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Kejagung menegaskan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (18/10/2022).

Ketut menerangkan, eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

Substansi yang tertuang dalam pasal tersebut adalah terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang konsekuensinya surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," kata Ketut.

Ketut menambahkan, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Dia pun menyebut eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ungkapnya.

Kendati demikian, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Sebab, sejatinya, kata Ketut, eksepsi merupakan hak dari tiap terdakwa.

"Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," ujar Ketut.

Simak nota keberatan Sambo dkk di halaman berikutnya. Lanjut membaca dari sumber artikel : Detik.com