Aksi tersebut digelar sebagai bentuk panggilan solidaritas adanya salah satu wartawan yang diduga menjadi korban kekerasan di Kantor Disdukcapil pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Selain itu, aksi ini juga digelar sebagai pengingat kepada pihak Kepolisian bersama sama memahami Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang sengketa karya Jurnalistik.
Kordinator Aksi (Korlap) Zadly Zainal dalam surat penyataan aksinya mengatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi, wartawan dalam bekerja mencari informasi dilindungi oleh Undang- Undang dan kebebasannya dijamin oleh negara.
"Oleh karena itu kami mendesak pihak Polres Jeneponto untuk serius menangani kasus tersebut terlebih wartawan yang menjadi korban kekerasan yang diduga terjadi di kantor Disdukcapil," ujar Zadli.
Zadli juga mengingatkan, beberapa kali Polres Jeneponto diduga mengakomodir pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik atau produk berita yang dibuat oleh sejumlah wartawan di Jeneponto.
Sebab kata Zadli, sengketa karya jurnalistik harus ditangani berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri, bukan dengan menggunakan pasal- pasal pidana dalam KHUP.
"Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan," tegas Zadli
Sementara Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono yang menerima langsung aksi unjuk rasa solidaritas Pewarta Jeneponto mengatakan, agar para wartawan di Jeneponto untuk bersabar terkait proses hukum yang sementara berjalan.
"Jadi harap kesabaran rekan rekan. Sekali lagi disini banyak perkara atau kasus yang diterima oleh polres Jeneponto dan itu semua juga harus diselesaikan," ujarnya.
Terkait Mou Dewan Pers dan Kapolri yang menyangkut sengketa produk jurnalis, Andi Erma Suryono mengucapkan banyak terima kasih terkait masukannya itu.
"Kedepan saya akan lebih mengawasi lagi, aturan aturan dan itu MoU tetap kita laksanakan. Kita punya SOP, kita punya aturan, kita punya proses. Jadi saya harapkan rekan rekan jangan menyalakan kita yang sedang bekerja, tapi mengawasi, memberi saran silahkan," jelas Andi Erma.(Red)