Menkominfo dan Ķapolri Kapan Diblokir Penyakit Masyarakat Ini !

Foto : Ilustrasi apalikasi higs domino Island 

KABAR SATU | Maraknya perjudian di tanah air dalam bentuk aplikasi, sudah semestinya menjadi perhatian dari semua pihak.
Untuk menghentikan Judi online, dibutuhkan peran masyarakat, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan juga peran media massa secara bersama-sama memerangi dan memberantas segala bentuk perjudian di tanah air.

Belakangan diketahui ada banyak perjudian dalam bentuk aplikasi (judi online), seperti Higs Domino Islands, Meme4D, M88 dan lainnya yang dengan bebas berpromosi di berbagai platform media sosial. Memperkenalkan kepada masyarakat segala bentuk dan jenis perjudian online, yang saat ini banyak disediakan oleh pihak developer.

Seperti sesuatu hal yang dilegalkan, developer atau oknum-oknum yang diduga pemilik aplikasi perjudian online, seperti tanpa ada rasa takut, dengan terus-menerus mempengaruhi dan menarik minat masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam permainan atau perjudian, lewat beragam promosi iklan untuk memikat masyarakat.

Sangat disayangkan, jika hal ini luput dari perhatian pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan juga luput dari perhatian aparat penegak hukum di tanah air.

Padahal dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian. Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Bahkan dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan sangat jelas mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Bahkan belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun, termasuk perjudian berbasis website (online).

“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri.

Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.

Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang wartawan senior (UKW Utama) yang juga merupakan pimpinan salah satu organisasi Pers di Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd, kepada wartawan media ini pada hari Sabtu (04/03/2023). Ia berharap Pers dapat melakukan fungsi kontrolnya, terutama dalam hal-hal yang dinilai telah melanggar hukum, dan juga melanggar Undang-undang.

“Sudah semestinya Pers terlibat secara langsung dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian di tanah air. Hal tersebut adalah sebagai bukti bahwa Pers ikut menjaga penegakan hukum dan juga Undang-undang yang berlaku di Republik ini,” ujarnya.

Sambungnya, “Selain itu juga Pers sangat diharapkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian, agar masyarakat tidak terjebak dan ikut terlibat dalam lingkaran perjudian yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri,” ujarnya lagi.

Tidak sampai disitu, Gusmanedy Sibagariang, Amd, yang juga diketahui merupakan salah seorang penatua di salah satu Gereja di Kota Batam ini mengatakan, bahwa perjudian salah satu penyakit masyarakat, dan dapat merusak generasi muda, bahkan merusak kehidupan masyarakat. Penyakit judi juga sama dengan penyakit lainnya seperti Narkoba, yang bisa merusak generasi muda.

Bahkan, kata Dia, peejudian tidak diperbolehkan dalam setiap ajaran agama manapun. Untuk itu ia sangat berharap ketegasan dan keseriusan pemerintah dan juga aparat penegak hukum, untuk memberantas segala bentuk perjudian yang marak saat ini.

“Untuk itu saya secara pribadi sangat berharap keseriusan pemerintah dan juga aparat penegak hukum, untuk segera memberantas segala bentuk perjudian yang ada. Karena selain dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat, saya kira juga hampir semua ajaran agama melarang apa itu yang namanya perjudian,” tutupnya.

Selanjutnya dapat anda baca di SilabusKepri.co.id