Begini Nasib Perwira Polda Sumut Gegara Sang Anak Sok Jagoan

KABAR SATU | Sumatera Utara - Akibat ulah seorang anak, orangtua terpaksa ikut menanggung risiko. Inilah yang terjadi pada Perwira Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut ) AKBP Achiruddin Hasibuan. Akibat ulah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, AKBP Achiruddin kini ditahan dan terancam dicopot dari jabatannya.

Ditahan dan terancam dicopot

Polda Sumut terancam akan mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya Ken. Namun, Polda Sumut belum menetapkannya sebagai tersangka.

“AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran atas tindakan pidana. Ini kami anggap Pasal 13 Huruf N Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik ,” kata Dudung. 

Ia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terancam dicopot jika terbukti melakukan pelanggaran dalam sidang kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara di Propam Achiruddin melakukan pelanggaran kode etik.

Tak hanya diancam dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan oleh Propam Polda Sumut pada Selasa malam, 25 April 2023. 

“Untuk ayahnya diperiksa sejak Februari. Tinggal menunggu sidang komisi etik oleh Polda Sumut,” tutur Dudung. 

Disinggung soal dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, permintaan masih melakukan pendalaman.

"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anak) dibiarkan berkelahi untuk menyelesaikan malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," kata dia.

Aditya jadi tersangka

Aditya, anak AKBP Achiruddin, kini telah dijadikan tuduhan penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh Polda Sumut. Penetapan status tersangka itu setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara.

“Malam ini sudah kita lakukan gelar perkara untuk tindak pidana dengan perkara saling lapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa, 25 April 2023.

Sumaryono mengatakan harus menerima dua laporan. Pertama atas nama Ken Admiral, dan kedua laporan dari Aditya. Namun laporan Aditya bukan tindak pidana sehingga laporan itu dibatalkan. Polda Sumut juga menahan Aditya.

“Karena ini adalah Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun, maka kami akan melakukan upaya paksa,” kata Sumaryono.

Ketika ditanya kenapa baru mengungkap kasus ini padahal dilaporkan tahun lalu, Sumaryono berdalih Ken sedang belajar di luar negeri.

"Jadi, menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," kata Sumaryono. Ia mengatakan motif penganiayaan adalah masalah asmara.

Akun Twitter @mazzini_gsp ini mengunggah rekaman video saat penganiayaan terjadi. Berdasarkan video tersebut, penganiayaan berawal saat anak perwira Polda Sumut bernama Aditya Hasibuan menghentikan mobil yang dikendarai oleh seorang mahasiswa, Ken Admiral, di SPBU Jalan Ring Road Medan.

Usai berhenti, Aditya lantas memukul pelipis kanan Ken sebanyak tiga kali. Ia juga menendang spion mobil Ken, kemudian pergi meninggalkannya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 26 April 2023.

Pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya datang ke rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Ia bermaksud menyelesaikan peristiwa pemukulan terhadap dirinya.

Namun setibanya sampai di rumah Aditya, Ken bertemu dengan kakak laki-laki Aditya. Tidak lama kemudian, keluar orangtua Aditya. Bukan melerai, orangtua Aditya malah menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang.

Tidak lama setelah itu, Aditya keluar dari rumah. Saat Ken bicara dengan orangtuanya, tiba-tiba Aditya langsung menghajar Ken. Ken mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, dan luka gigit pada jari tangan. Kepala Ken juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah.

Setelah kejadian itu, Ken melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun Aditya Hasibuan juga melaporkannya ke polisi.[]



Sumber artikel by TEMPO.CO