Pemudik di Aceh Barat Bisa Titip Kendaraan secara Gratis di Kantor Polisi


ACEH BARAT | KABAR SATU Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman. Lokasi penitipan terletak di setiap kantor Kepolisian Sektor (Polsek) dalam 12 kecamatan daerah tersebut.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengatakan, program penitipan kendaraan tersebut dilangsungkan agar mengantisipasi angka kriminalitas khususnya tindak pidana pencurian. Sehingga warga tidak perlu khawatir kehilangan kendaraan, karena terjamin keamanan saat dititipkan di kantor polisi.

"Kami membuka penitipan kendaraan bagi pemudik di Aceh Barat, bisa dititipkan di Polsek dan Polres, tempat sudah disediakan. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat sedang bepergian atau pulang ke kampung halaman,” kata Pandji. Selasa, 18 April 2023.

Dengan adanya Langkah demikian, sambung Pandji, warga yang sedang mudik bersama keluarga tidak perlu khawatir, atau was-was dengan kendaraan yang ditinggal karena takut kemalingan di rumah selama berada di luar daerah.

Dikatakan Pandji, apabila menaruh sepeda motor (Sepmor) atau mobil di kantor polisi pada tempat yang sudah disediakan, warga tidak harus mengeluarkan biaya untuk menitipkan kendaraan. Mereka hanya perlu menyertakan syarat berupa kelengkapan surat kendaraan.

"Penitipan gratis, syaratnya hanya membawa kelengkapan surat kendaraan. untuk batas waktu menyesuaikan warga yang menitipkan, kadang sebentar dan kadang lama warga itu di kampungnya," ujarnya.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir saat menitipkan kendaraan, karena lokasi penitipan terhindar dari terik matahari dan hujan. Polisi juga terus memastikan barang milik warga yang dititip tersebut tetap baik kondisinya sebagaimana awal dititipkan.

"Tempat parkir untuk yang menitipkan kendaraan baik mobil maupun sepmor terlindung dari terik matahari dan hujan," pungkasnya.[]