Awalnya si wanita nolak, namun setelahnya seminggu bisa 3 hingga 4 kali...

Ilustrasi - 

Kasus perzinaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.

Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA), N berusia 17 tahun (awal kejadian berumur 15 tahun) nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria pengangguran.

Pria pengangguran diketahui bernama Kurniawan alias Wawan (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Menurut pengakuan, keduanya telah melakukan hubungan tanpa pernikahan itu sudah melebihi 30 kali.

Bahkan dalam seminggu, keduanya sanggup melakukan hubungan layaknya suami istri bisa 3 hingga 4 kali.

Tak hanya itu, pada N sedang mengalami haid dan bulan puasa pun Wawan nekat melakukan hubungan tersebut.

Kasus ini terbongkar usai seorang warga yang memberitahu orang tua N kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya ibu N membawa Kurniawan alias Wawan ke kantor desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.

Ilustrasi (IST)

Kini Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).

Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu.

Berdasarkan identitas terdakwa, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Dasar (SD) dan belum/tidak bekerja.

Kronologis Kejadian

Berawal dari korban N berkenalan dengan terdakwa Wawan melalui media sosial Facebook pada bulan Desember 2021.

Saat ini berusia korban 17 tahun, dan pada saat melakukan hubungan layaknya pertama kali masih berusia 15 tahun.

Hubungan layaknya suami istri ini pertama kalinya terjadi pada Desember 2021 atau seminggu setelah perkenalan tersebut, bertempat di rumah terdakwa.

Pada awalnya nenek korban menghubungi Terdakwa dikarenakan sudah pukul 22.00 WIB kenapa belum pulang dan cuaca diluar juga hujan deras.

Tidak lama kemudian, Terdakwa menjemput korban dari rumah temannya, namun Terdakwa tidak membawa korban pulang ke rumah, melainkan ke rumah Terdakwa.

Sesampainya di rumah itu, korban bertanya alasan ianya di bawa kemari oleh terdakwa.

Terdakwa menjawab bahwa hanya ingin mengganti celananya yang sudah basah kena hujan.

Lalu sesampainya korban di dalam rumah Terdakwa, korban di paksa untuk masuk ke dalam kamarnya.

Awalnya korban tidak mau, namun Terdakwa menarik korban sehingga kancing baju korban terlepas.

Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa memaksa korban untuk melepaskan pakaian, namun korban menolaknya.

Terdakwa akhirnya memaksa korban untuk membuka baju dan keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri untuk pertama kalinya.

Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya tertidur sampai pagi harinya

Sekira pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat tetangga Terdakwa juga sudah bangun untuk beraktivitas.

Lalu korban tidak berani keluar dari rumah Terdakwa, sampai akhirnya sekira pukul 18.00 WIB korban keluar rumah.

Pada April 2022 sekira pukul 21.00 WIB (sebelum megang puasa) bertempat di rumah korban, perzinaan kembali dilakukan.

Awalnya Terdakwa dihubungi oleh korban melalui pesan chat Whatsapp yang mana korban menyuruh Terdakwa untuk datang kerumah.

Sesampainya di rumah tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Masih di bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB (pada saat bulan suci Ramadhan) bertempat di belakang rumah nenek korban kembali melakukan hubungan.

Selanjutnya pada Juli 2022 ketika korban sedang mengalami permasalahan atau ribut dengan keluarganya, meminta terdakwa untuk menjemputnya.

Korban mengatakan bahwa ia tidak tahu mau tidur dimana dan kemana pun Terdakwa bawa ia akan ikut.

Lalu korban mengajak agar tidur di rumah rerdakwa, namun Terdakwa menolak dikarenakan ada kakak Terdakwa.

Korban mengatakan tidak apa apa, lalu terdakwa langsung membawa korban ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, Terdakwa mengajak korban ke kamarnya, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selanjutnya pada September 2022, korban menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar datang ke rumahnya karena sedang tidak ada orang.

Lalu Terdakwa langsung masuk ke kamar korban, dan keduanya melakukan hubungan badan.

Pada Februari 2023, korban sedang ribut dengan keluarganya, dan korban mengajak Terdakwa untuk menemani korban tidur di rumah neneknya yang sedang tidak ada orang.

Lalu Terdakwa dan korban tidur di ruang tengah di atas tikar dan kembali berhubungan.

Menurut pengakuan terdakwa, ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lebih dari 30 kali sejak Desember 2021 hingga Februari 2023.

Dimana dalam satu minggu bisa tiga atau bahkan empat kali melakukan persetubuhan.

Bahkan Terdakwa pernah melakukannya ketika korban sedang menstruasi, serta pernah juga melakukannya pada bulan puasa tahun 2022.

Menurut pengakuan korban, ia mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan bertanggung jawab menikahi korban.

Korban juga takut diputusi oleh Terdakwa, oleh karenanya setiap Terdakwa mengajak berhubungan badan korban pun langsung mau.

Disamping itu, korban juga memiliki nafsu dan merasa puas dengan perlakuan Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban, didapati luar pada bibir kemaluan tidak tampak memar, selaput dara terdapat robekan arah jam 3,4,5,6,7,8 dan 9. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)