MEDAN | KABAR SATU -
Laporan itu di layangkan Safaruddin, selaku Kuasa Hukum M Yakub, kurir Narkoba yang di tangkap pada tanggal 30 Maret yang lalu.
Nama-nama sembilan personil itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Jadi cuma di perlihatkan dua karung dan di bawa. Termasuk saat itu anaknya juga di bawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu di simpan di rumahnya”, kata Safaruddin selaku Kuasa Hukum M Yakub.
Usai ditangkap, kliennya M.Yakub dan anaknya di bawa menggunakan Mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.
Namun ditengah perjalanan M.Yakub tiba-tiba diturunkan dan berfoto bersama barang bukti yang menurut keyakinannya 32 kilogram, menjadi 20 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu.
“Diturunkan di Jalan kemudian dia di suruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang”.
M.Yakub yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepaskan karena tidak terbukti.
Anak M.Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personil berencana menyisihkan 12 kilogram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara.Ini kita sisihkan 12 kilogram”, kata Safaruddin, selaku Kuasa Hukum M Yakub menirukan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan M.Yakub telah diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap.
Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu barang bukti Polda Sumatera Utara membantah.
“Kasusnya sudah Tahap II.Itu enggak ada.Yang jelas itu sudah Tahap II”, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi.[]