Ini Kata Risma, Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras

Foto: Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberi keterangan pers di Gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, Rabu, 24/5. Kementerian Sosial (Kemensos) membenarkan adanya penggeledahan di kantornya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan korupsi bantuan sosial dalam bentuk beras yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bukanlah periode saat ia menjabat sebagai menteri.

Ia mengaku tidak tahu menahu kasus ini. Risma pun enggan berspekulasi bahwa kasus ini terjadi saat menteri yang menjabat sebelum dia, yakni Juliari Batubara. Juliari telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

"Saya enggak tahu, ojo dipancing, aku enggak mau ngomong itu," kata Risma saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Ia menekankan, yang jelas, kasus korupsi yang tengah diusut KPK saat ini terjadi pada pertengahan 2020 dan melibatkan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistik. Oleh sebab itu, Risma kembali menekankan tak tahu menahu kasus yang terjadi saat ini.

"Yang helas saya mau amankan sesuai perintah presiden, saya tidak boleh (salurkan bansos) dalam bentuk natura atau barang jadi bentuknya uang dan itu saya lakukan. Saya enggak mau ngomong yang lain," tuturnya.

Meski begitu, ia turut memastikan akan terus kooperatif dengan KPK dalam menelusuri kasus ini. Apalagi, ia menegaskan, inspektur yang ada di Kementerian Sosial saat ini berasal dari KPK yang ia tarik untuk mengawasi berbagai program kementerian.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kementerian Sosial kemarin, Selasa (23/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita itu diantaranya beberapa dokumen serta bukti elektronik. Ia belum merincikan jenisnya.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Ali dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Ali mengatakan, setelah disita tim penyidik KPK segera melakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Ia berujar, barang bukti ini nantinya akan digunakan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tindakan hukum Pro Justitia berupa penggeledahan di kantor Kemensos RI dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021,"ujarnya.

Setelah mengeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) selama 8 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan pejabat anak buah Menteri Tri Rismaharini. Ruangan yang digeledah adalah ruang Sesditjen dayasos atau Ditjen Dayasos. Namun, ruangan yang digeledah pun disegel KPK.[]