Menurut Azhari, Presiden Republik Indonesia Bapak H Joko Widodo telah mengakui Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Kupok merupakan bukti sejarah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang diakui oleh Presiden pada tanggal 11 Januari 2023 yang lalu.
Selain itu Jubir KPA pusat ini juga mengatakan, juga sudah meminta kepada Presiden melalui surat resmi yang di tanda tangani oleh ketua KPA agar Rumoh Geudong dan tempat – tempat lainnya seperti simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dan Jambo Kupok agar dibangun Museum dan Sekolah – Sekolah mulai dari Taman Kanak – Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Azhari mengaku dirinya mengetahui penggusuran situs sejarah Rumoh Geudong yang direncanakan untuk membangun Masjid dari media, Azhari mengatakan, pihaknya bukan menolak pembangunan Masjid.
“Kita bukan menolak pembangunan Masjid, tapi dalam kemukiman tersebut sudah ada Masjid, nanti kalau dipaksakan jamaahnya malah tidak cukup”, ucap Azhari.
Azhari juga menyarankan jika ingin membangun Masjid, alangkah lebih baik dipinggiran jalan atau tempat lain yang lebih cocok. Jubir KPA pusat ini juga menduga ada maksud terselubung tentang upaya penghilangan sejarah atau penghilangan bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semasa konflik oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab.
“Oleh karena itu KPA dengan tegas meminta untuk tidak mengusik atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh, baik bukti sejarah mengenai kebaikan atau bukti sejarah kelam”, tegas Azhari Cage selaku Jubir KPA Pusat. [Redaksi]