Denny Indrayana Tulis Surat Terbuka Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi, Ini Isinya

Denny Indrayana Tulis Surat Terbuka Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi, Ini Isinya,Denny Indrayana mempublikasikan surat terbuka kepada Pimpinan DPR agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjadi sorotan belakangan ini.

Usai diduga membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 Denny Indrayana diketahui menuliskan surat terbuka.

Surat terbuka itu dituliskannya dengan tujuan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak tanggung-tanggung Denny Indrayana menyebutkan sejumlah hal mulai dari membatasi dua capres, kasus Haris Azhar dan Fatia hingga menghalangi Anies Baswedan menjadi capres.

Denny Indrayana juga sempat menyinggung cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. 

Kini yang terbaru Denny Indrayana bersuara lantang meminta Jokowi dimakzulkan oleh DPR. 

Di twitter-nya @dennyindrayana, dia mempublikasikan surat terbuka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap PresidenJoko Widodo.

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo". 

Denny Indrayana yang kini berada di Australia itu membenarkan cuitannya di twitter dan mengizinkan untuk mengutip isi suratnya.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny Indrayana dikutip pada Rabu (7/6/2023).

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny Indrayana.

 Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

Denny Indrayana mengatakan bahwa Jokowi katanya menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan maju sebagai Calon Presiden (Capres).

Sehingga hanya ada dua Capres yang akan bertanding dalam Pilpres 2024 mendatang.

Sumber : BANGKAPOS.COM-

Lanjut baca di ...............................