Wajah Kantor DPR Aceh Dipenuhi Spanduk Penolakan Perpanjangan SK Pj Gubernur Aceh


KABAR SATU | KUTA RAJA - Aksi penolakan terhadap perpanjangan Surat Keputusan Penjabat (SK) PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki semakin mecuap. Spanduk bertuliskan  Penolakan perpanjangan SK PJ Gubernur Aceh tertampang di beberapa lokasi strategis di Kota Banda Aceh.

Mengutip dari sumber artikel yang dipublikasikan KABEREH NEWS Spanduk Penolakan perpanjangan SK PJ Gubernur Aceh mulai terpasang di pagar depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  di jl. Tgk H.M Daud Beureueh, Kec. Kuta Alam, Kota banda Aceh pada Jumat, (7/7/2023)

Spanduk bertuliskan “Aceh Membutuhkan Pemimpin Yang dapat Dipercaya Dan Berkomitmen Pada Pembagunan Aceh, dan Itu Bukanlah Achmad Marzuki”.

Dan dispanduk lainnyang juga tertulis “Kami Rakyat Aceh, Pemuda Aceh, Mahasiswa Aceh, Menolak Achmad Marzuki untuk Kembali memimpin Aceh Sebagai PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki wajib hengkang dari Aceh”

“Masyarakat Aceh menolak Perpanjangan SK Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Jika Pemerintah Pusat memperpanjan SK Achmad Marzuki maka kami Masyarakat Aceh akan menyegel Kantor Gubernur”. 

Dengan beredarnya spanduk-spanduk penolakan tersebut, dukungan terhadap tuntutan penunjukan Pj Gubernur Aceh yang berasal dari masyarakat Aceh semakin menguat. Hal ini menjadi perhatian publik yang mengikuti perkembangan politik di Aceh dengan seksama.***

Sumber : KABEREH NEWS