Temuan BPK Era Arinal-Nunik Terus Menaik

LAMPUNG - Upaya Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang baik, sampai menjelang berakhirnya masa pengabdian selaku Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Desember nanti, ternyata masih jauh panggang dari api. 

Terbukti, sejak masa kepemimpinan Arinal-Nunik (panggilan beken Chusnunia Chalim, red) tahun 2019 hingga 2022, temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemrov Lampung, terus menaik.

Hal ini bisa dilihat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-Undangan yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Lampung tertanggal 6 Mei 2023, yang ditandatangani Yusnadewi selaku penanggungjawab pemeriksaan.

Diuraikan, pada tahun 2019 temuan BPK sebanyak 31 dengan 59 rekomendasi. Hasil tindak lanjut yang telah sesuai ketentuan sebanyak 34 dan yang belum sesuai 25. 

Pada anggaran tahun 2020, temuan BPK berjumlah 35 atau naik 4 dibanding tahun sebelumnya. Dengan 78 rekomendasi. Hasil pemantauan tindak lanjut yang telah sesuai ketentuan 25 sedang yang belum sesuai 31. Yang sama sekali belum ditindaklanjuti atas rekomendasi BPK sebanyak 22.

Pada tahun 2021, kembali jumlah temuan BPK menaik, menjadi 38. Pun rekomendasi mengalami peningkatan sebanyak 18 dibanding tahun 2020, menjadi 96. Yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebanyak 66 dan yang belum sesuai ada 28. Pada tahun 2021 ini ada 2 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti.

Sedang di tahun anggaran 2022, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan 37 persoalan dengan 98 rekomendasi. Menurut pemantauan, yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebanyak 44 dan 14 lainnya belum sesuai. Sampai saat ini, masih ada 40 persoalan keuangan pemerintah yang belum ditindaklanjuti.

Bila dijumlahkan, sejak Arinal-Nunik memimpin Pemprov Lampung pada tahun 2019 hingga 2022, atau empat tahun masa jabatan, BPK menemukan 141 masalah dengan 331 rekomendasi. Yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebanyak 169 dan 98 lainnya belum berkesesuaian. Sementara ada 40 rekomendasi lainnya yang sama sekali belum ditindaklanjuti. 

Bagaimana dengan kepemimpinan sebelumnya, era Ridho Ficardo-Bachtiar Basri? Berdasarkan data LHP BPK RI Perwakilan Lampung, pada tahun 2014 hingga 2018, cukup banyak persoalan juga.

Misalnya pada 2014, temuan BPK sebanyak 51 dengan 116 rekomendasi. Yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan 114 dan 2 lainnya belum sesuai. 
Di tahun 2015, ada 41 temuan dan 93 rekomendasi. 78 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sedangkan 15 lainnya belum sesuai.

Pada tahun 2016, temuan BPK mencapai 59 dengan 169 rekomendasi. 130 di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan 23 yang belum sesuai, dengan 16 sisanya belum ditindaklanjuti sama sekali.

Lalu pada 2017, ada 34 temuan dengan 82 rekomendasi. 57 ditindaklanjuti sesuai ketentuan, 22 lainnya belum selaras dengan aturan yang ada, ditambah 3 lainnya belum ditindaklanjuti.
Pada 2018, BPK menemukan 28 pelanggaran atas ketentuan peraturan dengan 70 rekomendasi. 42 sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, 27 lainnya belum sesuai dengan 1 persoalan belum ditindaklanjuti.

Selama lima tahun era Ridho-Bachtiar, temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 213 persoalan, 530 rekomendasi, dimana 421 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan 89 lainnya belum sesuai, dengan 19 persoalan yang belum ditindaklanjuti.

Menurut catatan BPK, salah satu masalah keuangan Pemprov Lampung era Arinal-Nunik yang belum ditindaklanjuti adalah masalah piutang TGR pada RSUAM sebesar Rp 6.183.272.621,86.

Sesungguhnya, demikian dituliskan oleh BPK, pemprov telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya. Yaitu melalui surat Sekdaprov Lampung nomor : 700/1972/IV.01/30.02/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan perihal Teguran dan TL LHP BPK, serta surat Direktur RSUAM kepada wakil direktur dan kepala bagian keuangan, nomor : 900/1497.d/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 perihal Perintah Tertulis. Namun, piutang TGR tersebut belum juga dipulihkan. (sugi)