Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Lebih Sabu Lewat Bandara Kualanamu, Pelakunya Berasal Dari...?

KABAR SATU | SUMUT -- Dua calon orang penumpang pesawat tujuan Jakarta dan seorang pengantar berhasil diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Senin (6/11/23).

Ketiganya ditangkap karena kedatangannya membawa 8 bungkus berisi 2 kg sabu lebih (2.006 gram). Mereka adalah RI (27), PMH (25) dan FR warga Dusun Istirahat Desa Tanoh Anau Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan pelaku ketiga berawal dari petugas Avsec yang melihat barang bawaan RI dan PMH.

Baca juga : , Rencananya Dibawa ke Jakarta

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, petugas melakukan penggeledahan terhadap tas bawaan kedua pelaku dan ditemukan penerbitan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,006 gram.

Kepada petugas yang mengintrogasinya, keduanya mengaku ada satu teman mereka lagi yang membawa sabu sudah lolos dan berada di ruang keberangkatan.

Petugas langsung melakukan retensi dan menangkap FR di ruang tunggu penumpang Gate 19

Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dalam koper seberat 1 kg atau setara 1.015 gram. Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku ketiga diboyong ke Polda Sumut.

Kepala Sekretaris Perusahaan dan Hukum, Dedi Al Subur ketika dikonfirmasi mengizinkan hal itu.

“Kita kembali berhasil mengamankan 2 calon penumpang dan 1 orang pengantar pembawa 8 bungkus sabu di seputar area pemeriksaan bagasi (OOG),” jelas Dedi.

Selain 8 bungkus sabu, lanjut Dedi, turut disita barang bukti lainnya berupa KTP, SIM, STNK, hape, ATM, jam tangan dan sejumlah uang tunai.

“Kasus ini sudah kami serahkan ke pihak Kepolisian beserta barang bukti narkoba yang diamankan,” tandas Dedi.

Editor : Ayahdidien sck