Samsat Aceh Timur Himbau warga, Bayar Pajak Kendaraan Anda Tepat Waktu


KABAR SATU  | ACEH TIMUR -- Pemerintah Provinsi Aceh melalui akun Instagram Samsat Aceh Timur kembali menghimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan BL 5A JA ( BL saja ) kendaraan anda. 

Adapun Samsat Kabupaten Aceh Timur menghimbau hal tersebut melalui akun Instagram resminya.

“ayo bayar pajak kendaraan anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi signal (https://samsatdigital.id ) tulis IG samsat Aceh Timur di caption-nya.

Berdasarkan unggahan tersebut, masyarakat Dihimbau untuk taat bayar pajak dan pajak kendaraan anda untuk kemajuan pembangunan aceh yang dilengkapi pula dengan jargon plat kendaraan BL 5A JA (BL saja) kendaraan Anda.

Disamping itu Program pemutihan masih berlaku hingga Desember 2024, dan program tersebut memberikan manfaat berupa bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.


Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

2. Pembebasan pajak progresif

3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah

4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising

5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

Dokumen yang harus dibawa:

a) Balik nama:

– KTP asli

– STNK asli

– BPKB asli

– Cek fisik dan kuitansi pembelian

b) Perpanjangan tahunan:

– KTP asli

– STNK asli

Pembayaran PKB ini bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kab/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat Thehok, atau Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos).

Kemudian bisa juga di Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan di seluruh Provinsi Jambi, serta aplikasi Signal.

Sementara untuk pembayaran tahunan PKB bisa melalui Samsat Induk Wilayah Kab/Kota.

Perlu dicatat, program pembebasan ini tidak berlaku bagi pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah, serta mutasi keluar provinsi.

Serta PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, dan nomor pilihan R4.(*)