Ternyata Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib, Sebut Imbauan Kominfo

Ilustrasi azan. Shutterstock

JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabu Revolusi mengatakan, pergantian siaran azan magrib menjadi running text saat misa akbar tidak diharuskan untuk lembaga penyiaran televisi.

Imbauan itu datang dari Kementerian Agama atau Kemenag yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.

"Tidak (harus), tergantung kepada lembaga penyiaran masing-masing," kata Prabu saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.

IKLAN

Dia mengatakan, tiap-tiap lembaga penyiaran berhak mengikuti ataupun tidak mengikuti imbauan Kemenag tersebut. Menurut dia, masing-masing lembaga penyiaran memiliki penilaian dan pertimbangan tersendiri terhadap imbauan mengubah siaran azan magrib menjadi running text itu.

"Misa kan sore sampai malam, itu bertepatan dengan beberapa televisi yang siarkan azan magrib," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama mengimbau penyiaran azan magrib di televisi saat pelaksanaan misa akbar pada 5 September, diubah menjadi running text.

Adapun misa akbar tahun ini bakal dipimpin oleh Pemimpin Gereja Katolik Dunia, Paus Fransiskus.

Imbauan itu disampaikan oleh Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo melalui surat edaran.

"Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada 5 September pukul 17.00 sampai 19.00 disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," tulis surat edaran Kemenag yang diterima Tempo, Rabu, 4 September 2024.

Karena pelaksanaan misa yang berbarengan dengan waktu ibadah magrib umat Islam, Kemenag mengimbau agar tayangan azan magrib diubah menjadi teks berjalan.

Meski begitu, Kemenag menyerahkan teknis penayangan siaran azan magrib dan Misa kepada Kemenkominfo bersama dengan stasiun televisi.

Juru Bicara Kemenag, Sunanto mengatakan pertimbangan imbauan itu sebagai bentuk toleransi terhadap umat Katolik yang melakukan misa akbar.

"Untuk menghargai keutuhan ibadah umat Katolik, maka Kemenag meminta untuk azan itu biar tidak terpotong ibadah misanya," kata Sunanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Menurut dia, selama ini stasiun televisi nasional memotong acaranya untuk menyiarkan azan magrib. Karena itu, ujarnya, imbauan pengubahan siaran azan magrib menjadi running text itu sebagai jalan tengah.

"Agar ibadah umat Katolik tidak terpotong, maka kami meminta untuk memberi pemberitahuan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, imbauan itu untuk menghargai toleransi sekaligus menghargai ibadah umat Katolik agar bisa beribadah secara utuh. Terlebih lagi, katanya, tidak semua umat Katolik bisa menghadiri misa akbar bersama Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno, Jakarta.






Sumber : TEMPO.CO