Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi
KABAR SATU | Penyelesaian masalah miss management ditubuh BUMN PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas dana kelolaan asuransi jiwa dan jaminan hari tua, tidak profesional, penuh tipu daya muslihat yang dilakukan oleh korporasi lain. Sehingga penyelesaian itu tidak efektif dan efisien justru merusak reputasi industri asuransi, terjadi pemborosan duit negara hingga Rp 34 triliun dan membuat APBN defisit.
Dana kelolaan itu milik pemegang polis atau nasabah asuransi Jiwasraya yang di investasikan dalam bentuk saham dan reksadana. Berujung pengalihan utang polis negara lalu melikuidasi perseroan Jiwasraya.
Perusahaan penerima pengalihan seluruh portofolio polis negara atas nasabah "Jiwasraya" itu patut diduga merupakan perusahaan asuransi jiwa swasta yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan BUMN PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia). Setelah disulap menjadi Holding Asuransi dan direbranding company menjadi bernama IFG (Indonesian Financial Group).
Pengalihan seluruh portofolio polis negara tersebut juga diboyong beserta aset-aset negara yang sebelumnya dikelola oleh Jiwasraya. Adapun prosesnya tersebut diawali sejak diumumkan program restrukturisasi polis asuransi tahun 2020, dengan alasan untuk penyelamatan polis asuransi dan penyehatan perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara atas bisnis asuransi Jiwasraya.
Akrobatik penyelamatan itu yang di bungkus dokumen RPK atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya tersebut, ternyata berujung melikuidasi dengan membobol uang nasabah asuransi dan para peserta pensiunan mencapai puluhan triliun kerugiannya. Entah setan dari mana yang telah merasuki para Dewan Direksi BUMN, sehingga mereka gelap mata melakukan kejahatan, tipu-tipu menawarkan "program restrukturisasi polis asuransi" kepada para nasabah Jiwasraya eksisting yang berjumlah sebanyak 6,7 jutaan peserta asuransi.
Data jumlah nasabah Jiwasraya sebanyak tersebut didasarkan pada statement Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di acara ILC (Indonesia Lawyer Club) TV one yang berasal dari kalangan X-Bankir BRI. Setelah sebelumnya memimpin Jiwasraya sejak tahun 2018.
Akhirnya, target nahkoda X-Bankir ini telah tercapai sempurna skenarionya menjadi nahkoda kapal besar Jiwasraya. Sehingga, ambisi dan misi besarnya tercapai melampaui harapan terbukti mengubur hidup-hidup bisnis asuransi Jiwasraya dengan mengkaramkan kapal besar yang bernama "Jiwasraya" melalui program kerja yang tidak ada relevansinya di industri asuransi jiwa.
Sebelum kapal itu dikaramkan, ternyata harta karun disana sudah dibawanya, diboyong ke perusahaan asuransi lain yang mereka sudah tunjuk ke perusahaan asuransi swasta IFG Life. Setelah itu baru dibiarkan kapal besar Jiwasraya karam ke dasar laut dengan sendirinya ditinggalkan. Hingga tidak lagi muncul kepermukaan laut yang dinamakan "Legend Asuransi" sebagai eksistensi bisnis asuransi jiwa tertua milik negara (BUMN). Ada hadiah besar menanti bagi yang berhasil mengubur hidup-hidup sang "Legenda Asuransi" itu ? sebuah posisi strategis menjadi Dirut Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan IFG (PT BPUI).
Dewan Direksi Jiwasraya nahkoda X-Bankir BRI itu patut diduga sebelumnya telah mencuci otak para pegawai Jiwasraya dan lakukan intimidasi untuk memaksakan penawaran program restrukturisasi polis asuransi kepada seluruh nasabah Jiwasraya yang menyimpang dari kebenaran. Membuat organisasinya serikat pekerja Jiwasraya tidak berfungsi dengan baik sebagai alat kontrol perusahaan.
Direksi Jiwasraya patut diduga telah berbohong atas tindakan pengumuman gagal bayar utang polis negara sebesar Rp 802 miliar tahun 2018, diikuti program akal-akalan penyehatan keuangan Jiwasraya, lalu diberikan sanksi PKU (Penghentian Kegiatan Usaha) asuransi oleh OJK. Kemudian berujung melikuidasi melalui pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Peng-14/PD.02/2025 tertanggal 19 februari 2025 tentang pencabutan izin usaha dibidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui Asep Iskandar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
Pemerintah lepas tangan terbentuknya liabilitas Jiwasraya sebesar Rp 59,7 triliun. Pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pendiri, pemilik, dan pemegang saham pengendali (PSP) dari BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dimana, sebelumnya Pemerintah telah menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Asing yang beroperasi di Indonesia termasuk perusahaan Jiwasraya sebagai asuransi jiwa dan jaminan Hari tua bentukan perusahaan Hindia-Belanda, sehingga menjadi milik negara Indonesia.
Likuidasi bisnis asuransi Jiwasraya bukanlah menyelesaikan masalah mendasar perjanjian polis asuransi dengan rakyat, jika berkahir merampas hak-hak rakyat sehingga membentuk bandan baru. Pemerintah selama ini terkesan tidak mampu mengelola dana asuransi jiwa, produk jaminan hari tua untuk rakyatnya dengan baik. Sehingga membiarkan miss manajemen itu menjadi petaka buat kelangsungan hidup bisnis asuransi Jiwasraya. Apakah petaka itu sengaja dibuat oleh para Direksi BUMN untuk hilangkan jejak korupsinya dimasa silam, sehingga menjadi masalah yang serius di masa depan yang menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap Pemerintahan. Pemerintah ternyata tidak melestarikan keberadaan "Legend Asuransi" itu sebagai suatu warisan dari para leluhur bangsa Indonesia. Artinya Pemerintah tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan nasional dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajahan.
Pemerintah ingkar janji (wanprestasi) terhadap konsumen asuransi dan lepas tanggung jawab atas insolvensi di Jiwasraya sebelum tahun 2008. Pemerintah abaikan kewajiban piutang nasabah asuransi Jiwasraya yang terbentuk dari pemasaran produk asuransi jiwa atas nama negara kepada masyarakat atas pernjanjian polis asuransi (kontrak hukum manfaat asuransi yang dijanjikan negara dengan rakyat). Dimana, rakyat diposisikan sebagai pemegang polis dari BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak terselesaikan pembayaran haknya.
Sebelumnya Jiwasraya beroperasi selama 1 (satu) abad lebih 165 tahun sejak 31 Desember 1859. Jiwasraya menjalankan fungsinya dalam membantu mensukseskan program-program Pemerintah lainnya. Khususnya dalam mengedukasi masyarakat, literasi keuangan dalam dibidang keuangan untuk pengelolaan resiko baik resiko ekonomi maupun resiko bisnis di masa depan.
Kelompok usaha Group IFG dan IFG Life penerima pengalihan portofolio polis nasabah Jiwasraya dan aset-asetnya, merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara. Hal ini menunjukan Pemerintah cuci tangan atas masalah yang ada, tidak ada kepastian hukum dan tidak memberikan penyertaan modal negara pada " Jiwasraya". Justru melikuidasi alih-alih lakukan restrukturisasi atas utang polis negara yang mengurangi hak-haknya pemegang polis sebelum dialihkan. Dan melakukan pembatalan polis asuransinya secara sepihak tahun 2020, yang diketahui tanpa melalui proses putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seharusnya Pemerintah serius dalam menangani krisis permasalah likuiditas bisnis asuransi jiwa atas operasional di Jiwasraya. Patut diduga ada oknum Pemerintah yang terlibat melindungi pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas insolvensi bisnis asuransi di Jiwasraya sebelum tahun 2008.
Negara dibuat tidak berdaya melawan para mafia sektor jasa keuangan di lingkaran Istana yang selama ini menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap Pemerintahan. Pembiaran aksi perampokan bertopeng restrukturisasi itu oleh sebuah korporasi yang terorganisir, tersistematis merampas hak-hak rakyat Indonesia sebagai konsumen asuransi.
Uang nasabah asuransi tersimpan di Jiwasraya dibiarkan dirampok oleh korporasi lain melalui modus penipuan berkedok penawaran "restrukturisasi polis asuransi" berujung dialihkan dan melikuidasinya. Patut diduga para dewan Direksi Jiwasraya berkianat terhadap kepentingan negara yang tega melakukan politisasi RPK atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang dikaburkan dari kebenarannya, sehingga berujung untuk membubarkan bisnis asuransi jiwa tertua milik negara.
Pemerintah telah mengabaikan perintah konstitusi UU, mengabaikan rekomendasi dari BPK-RI untuk tetap mengaktifkan industri perasuransian itu dan menyelamatkannya sbg perusahaan negara yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah mengabaikan rekomendasi dari BPKN-RI atas kerusakan yang ada ditimbulkannya krisis kepercayaan berasuransi akibat pengumuman gagal bayar utang polis negara. Penyelesaian melalui restrukturisasi utang polis negara justru merugikan kepentingan konsumen asuransi dan bisnis perseroan asuransi Jiwasraya.
Pemerintah mengabaikan rekomendasi dari Panitia Khusus Asuransi (Pansus) untuk menangani permasalahan bisnis Jiwasraya yang dibentuk melalui Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Redfnkjgroup(21/02/2025).
Penulis adalah Praktisi Asuransi | Mantan Unit Manager PT Asuransi Jiwasraya | Angota KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi) | Anggota Jurnalisme Warga PPWI | Email: latinse3@gmail.com