KABAR SATU | ACEH TIMUR– Sebanyak lebih dari 7.000 warga Aceh terpaksa merayakan Idulfitri tahun ini di balik jeruji besi, termasuk 43 di antaranya yang masih berstatus anak. Fakta ini mencuat didalam sebuah postingan dalam grub WhatsApp salah seorang rekan media memposting foto tersebut dan sejumlah media lainya berdiskusi yang berlangsung di sudut cafe dalam kota idi Rayeuk Aceh Timur pada Sabtu, malam Minggu, 29 Maret 2025.
Ketua Jajaran wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra bersama Ayahdidien salah seorang pegiat media mempertanyakan bagaimana data ini dikumpulkan dan siapa yang bertanggung jawab dalam mengawasi serta mendata warga Aceh yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
“Kami ingin tahu siapa yang bertugas mencatat dan mengawasi jumlah warga Aceh yang menjalani hukuman di berbagai penjara di Indonesia. Jumlah ini cukup besar dan menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Hendrika di Amini Ayahdidien.
Rony Hariyanto, salah satu tokoh muda di Aceh juga ketua faksi , mengungkapkan keprihatinannya terkait tingginya angka warga Aceh yang harus menjalani hukuman pidana. Ia meminta Pemerintah Aceh untuk segera memberikan klarifikasi serta menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil guna menekan angka kriminalitas di provinsi ini.
Hendrika menegaskan bahwa Pemerintah Aceh harus lebih aktif dalam upaya pencegahan kriminalitas dan mencari solusi agar semakin sedikit masyarakat Aceh yang harus merayakan Lebaran di dalam penjara.
“Pemerintah tidak bisa tinggal diam. Mereka harus lebih serius dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan kebijakan yang dapat mencegah warga kita masuk ke dalam penjara,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh terkait permasalahan ini. Publik pun masih menantikan langkah konkret dari pemerintah guna menanggulangi tingginya angka kriminalitas di Aceh.(Hs)