DPR RI mengajak masyarakat untuk memahami substansi KUHP baru secara utuh, agar tidak terjebak pada potongan informasi yang menyesatkan. Menurut DPR, hukum yang baik bukan hukum yang membuat rakyat takut, melainkan hukum yang mampu melindungi, menegakkan keadilan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dengan reformasi hukum ini, pemerintah dan DPR berharap masyarakat dapat melihat KUHP baru sebagai langkah maju menuju sistem hukum nasional yang lebih modern, berimbang, dan selaras dengan nilai-nilai HAM.
KUHP Baru memang menjadi perbincangan hangat, terutama terkait dengan isu HAM dan penegakan hukum.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Perubahan Struktur: KUHP Baru memiliki struktur yang lebih sederhana, dengan 2 buku (Ketentuan Umum dan Tindak Pidana), berbeda dengan KUHP Lama yang memiliki 3 buku.
- HAM dan Keadilan: KUHP Baru lebih mengedepankan HAM, dengan penekanan pada keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan.
- Pertanggungjawaban Pidana: KUHP Baru memperkenalkan konsep pertanggungjawaban pidana yang lebih ketat, termasuk strict liability dan vicarious liability.
- Delik Korupsi: KUHP Baru tidak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang dapat mempengaruhi penegakan hukum.
- Kritik dan Kontroversi: Beberapa pasal dalam KUHP Baru masih menuai kritik, seperti pasal tentang penghinaan pemerintah, makar, dan pornografi, yang dianggap dapat membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.
Secara keseluruhan, KUHP Baru bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan HAM, namun masih perlu penyesuaian dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan implementasinya efektif dan tidak menyalahi prinsip-prinsip HAM. (*)
