Intimidasi Saat Peliputan Aksi Tolak Pergub JKA Jadi Alarm, Ketua JWI Aceh Timur Kecam Keras dan Soroti Kebebasan Pers

KABAR SATU | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis Aceh melaporkan tiga jurnalis mengalami intimidasi hingga pemaksaan penghapusan hasil liputan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Dalam pernyataan resminya, KKJ Aceh menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat membubarkan massa aksi. Bentuk pelanggaran meliputi intimidasi, perampasan alat kerja, serta pemaksaan penghapusan foto dan video hasil liputan.

Salah satu korban, wartawan CNN Indonesia, Dani Randi, mengaku mengalami intimidasi saat berada di area rubanah Balee Meuseuraya Aceh (BMA), di seberang Kantor Gubernur Aceh. Saat itu aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata di tengah hujan deras.

Dani menjelaskan, saat dirinya sedang menyusun laporan menggunakan tablet karena baterai ponsel hampir habis, empat orang berpakaian preman mendatanginya dan meminta alat kerja miliknya. Meski sempat menunjukkan kartu pers dan alat dikembalikan, ia tetap dipaksa menghapus dokumentasi serta diminta meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengalami perlakuan serupa. Mereka mengaku dicegat berulang kali oleh aparat yang meminta agar seluruh hasil dokumentasi dihapus.

KKJ Aceh menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran dan pembredelan, serta Pasal 18 ayat (1) terkait sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, untuk menindak tegas anggota yang terlibat serta melakukan pendataan terhadap aparat yang diduga melakukan intimidasi.

Hendrika Saputra, Ketua JWI Aceh Timur, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi dan tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tindakan intimidasi, apalagi sampai memaksa menghapus hasil liputan, adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Hendrika.

Ia juga meminta aparat keamanan untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas di lapangan serta menghormati peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada publik.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan mahasiswa dan warga terhadap Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026. Polisi akhirnya membubarkan massa setelah terjadi kericuhan di depan Kantor Gubernur Aceh.(*)