KABAR SATU | BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murtala Muddin mengimbau kepala sekolah menolak oknum wartawan dan LSM yang dinilai mengganggu kinerja dengan ancaman atau permintaan tidak wajar. Ia secara khusus meminta sekolah tidak melayani wartawan yang belum bersertifikat UKW dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Imbauan itu disampaikan Murtala melalui video yang beredar sebagai pedoman bagi jajaran pendidikan di Aceh. Ia menyebut praktik konfirmasi dan tudingan dari sejumlah pihak sudah meresahkan, termasuk dirinya sendiri.
“Kami ingatkan kembali, karena sudah sangat meresahkan bukan hanya para kepala sekolah. Saya sendiri sudah merasa dirugikan dengan konfirmasi dan tudingan macam-macam,” ujar Murtala.
Menurutnya, sekolah berhak menolak jika ada pihak yang mengaku wartawan atau LSM lalu mengancam, menuduh, meminta sesuatu, atau menakut-nakuti. Murtala juga meminta agar tidak memberikan keterangan kepada pihak yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan dan media yang belum terverifikasi resmi.
“Apalagi mereka yang mengaku wartawan tapi tidak punya sertifikat UKW atau medianya tidak terverifikasi. Itu kita anggap tidak layak kita beri keterangan atau kita layani,” tegasnya.
Murtala menegaskan imbauan ini hanya ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi. Dinas Pendidikan Aceh tetap terbuka untuk wartawan profesional yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Namun, ia juga mengakui bahwa berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk memiliki UKW dan bagi media untuk terverifikasi Dewan Pers. Kedua hal itu bersifat anjuran sebagai standar profesionalisme.
“Jadi agar semua kita mampu berpedoman pada juknis, sehingga tidak perlu kita takut untuk bekerja selama tidak melanggar aturan,” kata Murtala.
Ia menutup pernyataan dengan mengajak seluruh jajaran pendidikan Aceh tetap fokus pada tugas utama mencerdaskan anak bangsa.
Konteks: Imbauan ini memunculkan diskusi tentang batas antara melindungi sekolah dari intimidasi dan potensi membatasi kerja jurnalistik. Pasal 4 UU Pers No. 40/1999 menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran serta pembredelan.(*)

