ACEH TIMUR, KABAR SATU – PC PMII Aceh Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera mengambil sikap terkait polemik implementasi Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026.
Ketua PC PMII Aceh Timur M Farhan Abdillah menilai Pemkab tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat penerapan sistem desil dan pembatasan administrasi JKA.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jangan sampai masyarakat dipilah berdasarkan status, angka desil, atau kasta administrasi. Orang sakit harus dilayani terlebih dahulu,” kata Farhan, Kamis 14 Mei 2026.
Farhan menyebut sejumlah daerah di Aceh telah melonggarkan atau menunda implementasi Pergub JKA untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan layanan kesehatan tetap berjalan. Daerah itu antara lain Nagan Raya, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Jaya.
Menurutnya, Aceh Timur perlu mengambil kebijakan serupa agar tidak terjadi ketimpangan pelayanan. Ia menyoroti data desil masyarakat yang dinilai belum akurat namun tetap digunakan sebagai dasar pembatasan akses layanan.
“Data desil masih kacau, banyak masyarakat tidak tepat sasaran, tetapi kebijakan tetap dipaksakan berjalan. Akibatnya rakyat kecil yang paling terdampak,” ujarnya.
Farhan meminta Pemkab Aceh Timur dan rumah sakit daerah memastikan tidak ada warga yang ditolak hanya karena persoalan administratif. Ia juga mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi menyeluruh implementasi Pergub JKA.
“JKA lahir sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan alat pembatas pelayanan. Maka semangat utamanya harus dikembalikan: melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” kata Farhan.
Polemik JKA mencuat sejak penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembagian peserta berdasarkan sistem desil. Sejumlah elemen masyarakat di Aceh menolak kebijakan tersebut karena dinilai menghambat akses layanan kesehatan bagi warga miskin.(*)
