Melansir dari laman Bithe.co Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Penyidikan perkara masih berjalan, namun belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Joko, Sabtu (17/5/2026).
Ia menyampaikan hal itu berdasarkan keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara tersebut.
Kombes Joko mengimbau masyarakat agar bijak menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu keterangan resmi dari aparat.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.(*)
