Kabar Satu | Banda Aceh – Maraknya kasus perceraian di Aceh belakangan ini memunculkan beragam tafsir. Padahal nilai adat dan budaya religius masyarakat Aceh menyediakan ruang mediasi sebelum rumah tangga kandas di Mahkamah Syariah.
Pengamat sosial menilai, pemicu perpisahan kerap berawal dari hal sepele. Campur tangan pihak ketiga seperti orang tua, tetangga, hingga advokasi hukum yang terlalu agresif disebut memperkeruh situasi.
“Masalah yang dulu bisa dimaklumi, tiba-tiba jadi alasan gugat cerai setelah istri punya jabatan dan penghasilan sendiri,” kata seorang tokoh adat yang enggan disebut nama. Ia mencontohkan kasus suami yang mendapat panggilan Mahkamah Syariah atas pengaduan istri melalui kuasa hukum, dengan dalil kekurangan-kekurangan suami yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan.
Adat Gampong, Jalur Musyawarah Pertama
Qanun dan kebiasaan adat Aceh memberi ruang 18 jenis perkara untuk diselesaikan di tingkat gampong melalui peradilan adat. Tujuannya: mendamaikan, bukan menghukum.
18 perkara adat gampong itu meliputi:
- Rumah tangga: Perselisihan suami-istri, harta sehareukat, faraidh/warisan keluarga
- Tertib sosial: Perselisihan antarwarga, pelecehan, fitnah, hasut, pencemaran nama baik, ancam-mengancam
- Akhlak: Khalwat atau perbuatan mesum
- Harta benda: Perselisihan hak milik, pencurian ringan, pencurian ternak, penganiayaan ringan
- Sumber daya: Pelanggaran adat soal ternak, pertanian, hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, pembakaran hutan skala kecil, pencemaran lingkungan ringan
- Lainnya: Perkara lain yang menurut adat dapat diselesaikan secara musyawarah di gampong
Penyelesaian dilakukan keuchik, tuha peut, imam gampong, dan tokoh adat lewat musyawarah. Fokusnya menjaga keharmonisan, bukan mencari siapa salah.
Adat vs Gugatan Formal
Kuatnya posisi ekonomi perempuan pasca punya jabatan di pemerintahan sering mengubah dinamika rumah tangga. Ketika mediasi adat dilewati, gugatan langsung masuk ke Mahkamah Syariah dan prosesnya jadi formal, cepat, serta sulit dikompromikan.
Tokoh adat mengingatkan, filosofi adat bak po teumeureuhom, hukum bak syiah kuala masih relevan. Adat mendidik, hukum memutuskan. Jika setiap konflik rumah tangga langsung ke pengadilan, fungsi adat sebagai penyangga harmoni melemah.
Hingga kini belum ada data resmi terbaru soal jumlah perceraian di Aceh tahun 2026. Namun Mahkamah Syariah di berbagai kabupaten/kota melaporkan lonjakan perkara sejak 2 tahun terakhir, terutama gugat cerai yang diajukan istri.
Penulis: Saiful Amri (Rakyat Jelata Tinggal di Idi Rayeuk Sagoe 05, Aceh Timur, Aceh)
