"Laporan polisi teregistrasi STTL/269/VI/2026, kuasa hukum sebut peristiwa terjadi Februari 2026"
KABAR SATU | JAKARTA - Perselisihan rumah tangga Muhammad Alan dan Mutia Sari berlanjut ke ranah pidana. Di tengah proses gugatan cerai di Mahkamah Syar’iyah Aceh Timur, Alan melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Bareskrim Polri, Rabu 18/6/2026.
Laporan tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/269/VI/2026/BARESKRIM. Dalam laporan itu disebutkan dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP tentang perzinaan. Peristiwa disebut terjadi pada Februari 2026.
“Beberapa persoalan lain sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Laporan dugaan perzinaan ini diajukan langsung ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” kata salah satu kuasa hukum Alan, H.A. Muthalib, Jumat 19/6/2026.
Gugatan cerai masih berjalan
Perkara perceraian Alan dan Mutia Sari saat ini masih disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Aceh Timur. Belum ada putusan final dari majelis hakim. Laporan pidana ke Bareskrim menambah babak baru dalam sengketa rumah tangga keduanya.
Belum ada tanggapan Mutia Sari
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Mutia Sari maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut. Konfirmasi masih diupayakan awak media.
Kasus ini masih berada pada tahap pelaporan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Pasal 411 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan perzinaan. Penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa pelapor, saksi, dan alat bukti lain.
Catatan redaksi: Judul fokus pada fakta "laporan ke Bareskrim" agar relevan dan netral. Media belum bisa menyimpulkan kebenaran materi laporan karena proses hukum masih berjalan.
