KABAR SATU | ACEH TIMUR -– Tingginya angka perceraian di Aceh Timur memicu desakan dari tokoh masyarakat. Mereka meminta Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama MPU, Dinas Syariat Islam, dan Mahkamah Syar’iyah memperketat proses penanganan perkara cerai, harta bersama gono-gini, dan kewarisan sesuai Al-Qur’an dan hadis. Desakan disampaikan Rabu 17 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Abi Nazar dari Front Persaudaraan Islam FPI. Ia menilai lonjakan perceraian perlu jadi perhatian serius agar putusan benar-benar berpijak pada syariat Islam.
Mediasi Wajib Libatkan Wali, Keluarga & Pemerintah Gampong
Tokoh masyarakat Aceh Timur mengusulkan, sebelum gugatan cerai didaftarkan ke Mahkamah Syar’iyah, wajib ditempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi harus melibatkan wali pihak perempuan, keluarga kedua belah pihak, Majelis Adat Aceh, pemerintah gampong, serta instansi terkait jika salah satu pihak ASN.
“Majelis Syar’iyah tidak boleh menerima perkara yang belum memenuhi seluruh tahapan penyelesaian di tingkat bawah sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Ulama Diminta Jadi Dewan Pertimbangan Putusan
Usulan lain: keputusan akhir perkara perceraian dan pemisahan suami istri harus melibatkan pertimbangan ulama lewat MPU dan alim ulama. Tujuannya agar putusan selaras nilai syariat Islam, Al-Qur’an, dan hadis.
Penguatan mediasi dan peran ulama dinilai penting demi kepastian hukum Allah. Menurutnya, hal ini mencegah persoalan baru di masyarakat, seperti status anak yang lahir setelah menikah lagi padahal wanita masih sah istri orang. Akibatnya anak bisa tidak memiliki nasab ayah secara syariat.
“Apakah sah atau tidak perkara diputuskan pengadilan agama jika tanpa pertimbangan alim ulama? Ini harus jadi evaluasi bersama,” ujarnya.
Pemerintah Aceh & DPR Aceh Diminta Evaluasi Aturan
Tokoh masyarakat juga meminta Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, MPU Aceh, dan Dinas Syariat Islam mengevaluasi aturan yang ada. Pengawasan terhadap perkara keluarga di Mahkamah Syar’iyah se-Aceh perlu diperkuat.
Tujuannya: memastikan setiap perceraian dan perkawinan berikutnya sah secara hukum negara dan syariat, sehingga generasi penerus lahir dalam status nasab yang jelas.
(Ayahdidien)
