REPUTASI HANCUR DENGAN RESTRUKTURISASI SUNTIK MATI JIWASRAYA !

Oleh : Latin, SE (Praktisi Asuransi)

JAKARTA - Industri perasuransian nasional sedang diguncang krisis kepercayaan berasuransi di masyarakat. Sebagai akibat, dampak dari buruknya tata kelola (GCG) dan Miss manajemen Jiwasraya. Juga arogansi Direksi, yang bukan dari ahlinya asuransi menahkodai perasuransian BUMN selama 5 tahun membawa semakin hancur perusahaan. 

Dimana, telah melakukan perusakan citra asuransi negara dengan melakukan pengumuman gagal bayar polis diruang publik Oktober 2018. Di ikuti dengan pembatalan polis asuransi milik pemegang polis "Jiwasraya" secara sepihak pada 2020 silam. Hal ini menyebabkan tingkat pendapatan income premi nasional " Jiwasraya" menurun drastis, citra buruk asuransi BUMN dan reputasi bisnis asuransinya sedang dipertaruhkan dikancah Nasional dan Internasional.

Dampak itu pun berimbas luas, pada lembaga dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP). Khususnya bagi peserta yang memasuki usia pensiun, wajib membeli produk asuransi jiwa anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa sesuai regulasi. Dimana, dikelola oleh
perusahaan asuransi jiwa sebagai kelanjutan dari program dana pensiun. 

Program kelanjutan dana pensiun disebut program asuransi anuitas seumur hidup, yang dibayarkan secara manfaat pensiun bulanan selama seumur hidup peserta, seumur hidup pasangan (Janda/duda), atau sampai menikah lagi dan diwariskan kepada anak-anak hingga usia 25 tahun, sudah bekerja, dan atau sudah menikah maksimal 3 orang anak.

Program asuransi jiwa anuitas seumur hidup, merupakan kelanjutan dari program dana pensiun bagi yang memasuki usia pensiun normal. Program asuransi anuitas seumur hidup diselenggarakan atas perintah dari Undang- Undang Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, Pasal 30 ayat (6) dan (7).

Pengumuman gagal bayar polis memberikan dampak sistemik dan mempengaruhi tingkat kepercayaan berasuransi di masyarakat yang merugikan keuangan konsumen asuransi Negara dan perusahaan. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi lokal terkena imbas dari perusahaan BUMN, perusahaan asuransi swasta, dan perusahaan nasional, termasuk joint venture di Indonesia. Berujung pada pencabutan izin operasional perusahaan asuransi jiwa oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Hal itu, menambah masalah baru, tidak adanya kepastian pengembalian hak konsumen asuransi yang seharusnya dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan penegakan hukum disektor jasa keuangan. 

Pengumuman gagal bayar polis asuransi diruang publik, disamping memiliki daya ledak yang maha dahsyat merusak ekosistem industri perasuransian. Juga, diduga sebagai cara efektif, bagi pengelola dana asuransi untuk menghindari kewajiban hutang klaim asuransi yang ditimbulkannya. Dampak secara langsung, telah merenggut " PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) terancam punah dimasadepan, kepercayaan berasuransi dimasyarakat akan sulit dikembalikan pada kondisi semula. 

Proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK) dengan restrukturisasi polis asuransi yang dibangun, seharusnya memperbaiki kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih sehat dan dana kelolaan asuransi milik pemegang polis di jamin oleh Negara, justru dibuat rusak dan tidak jelas. Pengumuman gagal bayar polis asuransi BUMN diruang publik, telah dipolitisasi oleh Direksi Jiwasraya dan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bertujuan, untuk menghancurkan reputasi bisnis perusahaan asuransi jiwa milik Negara PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO).

Program restrukturisasi polis asuransi telah dimanipulasi, yang menyasar kepada seluruh pemegang polis "Jiwasraya". Ada potensi terjadi kecurangan (Fraud) dalam implementasi restrukturisasinya yang menyasar kepada seluruh konsumen asuransi BUMN. Pada akhirnya setelah menjalani restrukturisasi lalu disuntik mati perusahaan "Jiwasraya", dengan mengembalikan ijin-lisensi perusahaan asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pengumuman gagal bayar polis asuransi BUMN, sudah berjalan selama 5 tahun, akan tetapi penyelesaian pembayaran klaim asuransi diduga telah dipolitisasi untuk mencari keuntungan. Sementara itu, solusi dari Pemerintah hanya menawarkan untuk mewajibkan mengikuti restrukturisasi polis asuransi, yang pada akhirnya akan menjadi nasabah baru perusahaan asuransi lain pada IFG Life. Sementara itu perusahaan asuransi IFG Life yang merupakan perusahaan baru yang dibentuk oleh BUMN PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) atau dikenal dengan IFG (Indonesian Finansial Group). Diketahui sebelumnya, PT BPUI merupakan perusahaan BUMN sektor pembiayaan untuk mendanai sektor UMKM, yang memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan pada awal pendiriannya.

Restrukturisasi telah di salahgunakan yang direalisasikan untuk memasarkan produk asuransi baru yang dikemas dalam bentuk cicilan klaim dan potongan uang polis kepada exs.Nasabah Jiwasraya, dan berujung menyuntik mati BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO). 

BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) sejak awal berdirinya menjalankan bisnis kepercayaan yaitu menjual polis asuransi jiwa kepada rakyat. Ketika reputasi bisnis kepercayaan dirusak oleh orang yang bukan ahlinya asuransi yang ditempatkan menjadi Nahkoda selama hampir 5 tahun. Penempatan itu oleh pejabat Mentri Negara yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, maka tunggulah akan
kehancurannya. Fakta itu, sekarang sedang kita semua rasakan dan mengalaminya betapa buruk pelayanan dan penyelesaian pembayaran klaim asuransi Negara.

Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, yang terkenal merakyat suka blusukan mencari tahu apa yang terjadi menimpa rakyat dan apa yang di inginkan oleh rakyatnya. Saya sebagai penulis mohon ijin, ini hanya sekedar memberi masukan saja kepada Bapak Presiden. Untuk mengkroscek langsung restrukturisasi utang Jiwasraya, adakan dialog dengan rakyat "Jiwasraya" dan sidak langsung di lokasi rakyat yang terdampak korban restrukturisasi polis asuransi BUMN. Red-f nkjgroup, 15/10/2023.

Penulis adalah Praktisi Asuransi | Anggota PPWI| Mantan Unit Manager Jiwasraya|Pemegang Polis Jiwasraya| Email: latinse3@gmail.com