Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi
ERA Pemerintahan Jokowi telah menciptakan sebuah kemunduran kesejahteraan rakyat secara ekonomi kerakyatan, finansial ya,tidak adanya kepastian hukum berinvestasi, rusaknya konstitusi atas banyaknya penyelundupan aturan baru tumpang tindih yang bertentangan dengan aturan diatasnya, hingga rusaknya Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jokowi terlibat menyetujui lahirnya korporasi baru menggunakan dana PMN sebagai instrumen investasi negara yang diduga telah membobol uang polis nasabah Jiwasraya sebesar Rp 23,8 triliun diproses melalui korporasi lain pada sektor perusahaan pembiayaan non-asuransi dikenal dengan nama PT.BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia).
Direksi BPUI yang juga bekas mantan Direksi Jiwasraya melaksanakan kebijakan strategis untuk mengubah arah perasuransian Indonesia yang dikomandani perusahaan sektor non-asuransi melainkan perusahaan pembiayaan dilakukan oleh korporasi IFG "PT BPUI" untuk menjadi Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan.
Dimana Direksi yang sebelumnya berasal dari background Bankir exs.BRI Hexana Tri Sasongko telah memimpin "Jiwasraya" sebelumnya sejak 2018 diketahui tidak memiliki rekam jejak pengalaman di perusahaan asuransi. Awal diangkat menjadi Dirut baru "Jiwasraya" Hexana sudah menunjukkan gelagat tidak profesional yang diwarnai dengan pengumuman gagal bayar polis bancassurance diruang publik sebesar Rp 802 miliar, yang berdampak negatif terhadap pasar asuransi jiwa, sekaligus menghancurkan reputasi dunia perasuransian.
Pada akhirnya, Direksi Jiwasraya tersebut memutuskan untuk memindahkan aset-aset negara dengan seluruh portofolio polisnya diboyong ke perusahaan asuransi lain. Melalui mekanisme persyaratan khusus skema restrukturisasi polis asuransi yang diklaim sepihak oleh Hexana sebagai penyelamat polis nasabah Jiwasraya.
Kemudian, hasil dari penawaran restrukturisasi tersebut yang setuju di migrasikan atau dialihkan ke perusahaan asuransi yang baru pada perusahaan asuransi swasta IFG Life. Dimana, IFG Life merupakan badan usaha baru yang dibentuk menjelang akhir tahun 2020 yang dimiliki sahamnya 99% oleh Korporasi IFG "PT BPUI" perusahaan non-asuransi sebagai perusahaan pembiayaan.
Lahirnya, badan usaha baru tersebut ternyata untuk menampung seluruh aset-aset milik negara dan portofolio polis asuransi Jiwasraya hasil dari kejahatannya dalam menipu konsumen asuransi. Konsumen asuransi yang berhasil diintimidasi dan terprovokasi untuk membeli produk asuransi baru dan dipaksa menandatangi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) melalui surat konfirmasi lengkap dengan formulir dan perhitungan nilai tunai polis didalamnya. Setelah berhasil dibujuk pemegang polis Jiwasraya, maka dalam dokumen tersebut menjelaskan rincian sebagai premi awal polis yang lama ditarik perusahaan dan di ganti dengan polis baru sebagai perjanjian baru. Dimana status polis yang lama tersebut telah dibatalkan polis asuransinya oleh Hexana pada 31 Desember 2020, sebagai tanda penawaran restrukturisasi dimulai.
Diketahui sebelumnya bahwa Direksi Hexana Tri Sasongko telah mempolitisasi proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK) yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan isi proposalnya merupakan tindakan yang tidak bermoral. OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatannya atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK) pada Oktober tahun 2020. Dan bersamaan dengan proposal RPK itu juga disampaikan ke kementerian BUMN, lalu dibahas di Komisi XI DPR RI dan diputuskan di Komisi VI DPR RI.
DPR RI pada komisi terkait sepertinya terkesan tidak memihak kepada perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara dan kepentingan konsumen asuransi. Jika dilihat output persetujuannya, diduga DPR RI terkena "prank" atas usulan penyelesaian pembayaran klaim asuransi milik negara "Jiwasraya" yang diproses melalui sebuah korporasi lain yang menyedot dana APBN Rp 34 triliunan. Penawaran melalui proposal restrukturisasi polis asuransi yang diajukan oleh Hexana Tri Sasongko yang juga ketua TIM percepatan restrukturisasi diduga ada proses rekayasa restrukturisasi polis asuransi pada polisi-polis milik "Jiwasraya".
Baik Direksi Jiwasraya berinisial HTS, Direksi Korporasi IFG "PT BPUI" berinisial HTS, OJK sebagai regulator, Kementerian BUMN berinisial ET, RS sebagai supervisor BUMN perasuransian, Kementerian Keuangan RI PSP Jiwasraya dan DPR-RI sama-sama diduga telah melakukan tindakan melawan konstitusi UUD 1945. Terutama soal pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) pada konsumen asuransi jiwa yang dilindungi oleh Undang-undang. Diantara konstitusi UU yang dilanggar turunannya yaitu; UU-Dana Pensiun, UU-Perasuransian, UU-Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK).
Direksi Korporasi IFG "PT BPUI" telah mengkondisikan suatu skenario jahat yang merugikan konsumen asuransi "Jiwasraya" dalam ketidak berdayaannya dengan penawaran yang telah direkayasa sebelumnya oleh Hexana mengatasnamakan "program restrukturisasi polis asuransi".
Hal ini, secara tidak langsung Pemerintahan Jokowi tidak konsisten menjalankan perintah konstitusi sebagai kepala negara terhadap perjanjian polis asuransi negara. Jokowi terlibat didalamnya memerintahkan untuk mengubur "Legenda Asuransi" yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara, kekayaan negara yang seharusnya dilestarikan reputasi dan keberadaannya oleh Pemerintah. Legenda asuransi "Jiwasraya" merupakan batu pertama lahirnya peradaban asuransi simbol cagar budaya, warisan leluhur bangsa Indonesia hasil dari merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
Penyelesaian melalui rekayasa restrukturisasi polis asuransi atas utang polis asuransi negara yang dikemplang tidak dibenarkan. Karena berdampak merugikan keuangan konsumen asuransi atau Pemegang Polis Jiwasraya yang juga sebagai rakyat. Disamping telah menggerus citra Pemerintah Republik Indonesia, kewibawaan negara telah dipertaruhkan pada seberapa profesional para Direksi BUMN ini menyelesaikan kewajiban utang polisnya pada perusahaan asuransi milik negara. Memotong uang rakyat melalui kedok "restrukturisasi" tidak dibenarkan oleh hukum manapun, baik hukum agama maupun Hukum konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diketahui, bahwa melalui Peraturan Pemerintah atas suntikan modal diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung pada 28 Maret 2024.
Sebelumnya Jokowi juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2021 perihal yang sama penambahan saham Dwi warna ke dalam modal saham korporasi IFG "PT BPUI" senilai Rp 20 triliun untuk memperkuat struktur permodalan perasuransian dan mengembalikan kepercayaan berasuransi dimasyarakat yang sebelumnya dirusak dan menyelesaikan pembayaran kewajiban utang polis asuransi milik negara diketahui untuk "Jiwasraya".Red-fnkjgroup 01/04/2024.
Penulis adalah Praktisi Asuransi| Mantan Unit Manager Jiwasraya Cabang Bekasi|Anggota PPWI
Editor : Ayahdidien