"Legenda Wakil Presiden RI dan Lahirnya Anak Haram Konstitusi"
By, Syafril Sjofyan*
SEJARAH tentang pasangan Presiden RI dari masa kemasa, jika ditilik dari pendidikan dan karirnya sangat legendaris. Mari kita urai satu persatu dari Wakil Presiden Pertama yang mendampingi Ir. Soekarno. Yaitu Dr. Drs. H. Mohammad Hatta. Beliau dipanggil Bung Hatta adalah seorang tokoh penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Proklamator. Negarawan. Ekonom Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia pertama ketika berumur 43 tahun. Tokoh Legen menurut istilah milineal. Nama beliau di abadikan pada bandara Soekarno Hatta.
Jenderal TNI H. Sri Sultan Hamengkubuwana IX adalah Sultan Yogyakarta kesembilan dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama. Merupakan Wakil Presiden Indonesia kedua yang menjabat pada tahun 1973–1978. Hamengkubuwana IX juga merupakan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang pertama dan dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia. Menjadi Wakil Presiden RI ketika berumur 61 tahun, kharisma dan integritas beliau sangat dihormati rakyat sehingga dikenal sebagai raja Jawa.
Wakil Presiden III 1978-1983 H. Adam Malik. Adalah seorang politikus sangat senior di Indonesia. Cerdas dikenal sebagai si Kancil pada masa perang kemerdekaan. Jurnalis yang sangat dikenal di dalam dan diluar negeri. Menjabat sebagai wakil presiden ketiga saat berumur 61 tahun. Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Ketua Umum MPR-RI. Sebagai Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sesuatu yang sangat melegenda beliau adalah inisiator kelahiran ASEAN.
Wakil Presiden IV (1983-1988) Jenderal TNI H. Umar Wirahadikusumah adalah Wakil Presiden Indonesia keempat yang menjabat antara 1983 dan 1988 saat berumur 59 tahun, sebelumnya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), salah seorang jenderal yang berjasa ketika menumpas pengkhianatan G30S PKI.
Wakil Presiden V (1988–1993) Letnan Jenderal TNI H. Soedharmono, SH. adalah Wakil Presiden Indonesia kelima yang menjabat selama periode 1988–1993 saat berumur 61 tahun. Sebelumnya menjadi Ketua Umum Golkar dan lebih dulu menjadi anggota kabinet, sebagai Menteri Sekretaris Negara. Jabatan itu ia emban selama 16 tahun.
Jenderal TNI H. Try Sutrisno adalah Wakil Presiden Indonesia ke VI periode 1993–1998. Sebelum diangkat sebagai Wakil Presiden Indonesia ketika berusia 58 tahun. Jenderal Try sebelumnya menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Wakil Presiden VII (14 Maret 1998 – 21 Mei 1998) Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie. Menjadi Wakil Presiden ketika berusia 62 tahun. Sebelumnya beliau menjadi satu-satunya orang Asia yang berhasil menduduki jabatan nomor dua di perusahaan pesawat terbang Jerman. Karir Habibie sudah sangat cemerlang, terutama dalam desain dan konstruksi pesawat terbang. Habibie menjadi “permata” di negeri Jerman dan iapun mendapat “kedudukan terhormat”, baik secara materi maupun intelektualitas oleh orang Jerman. Habibie menyumbang berbagai hasil penelitian dan sejumlah teori untuk ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang Thermodinamika, Konstruksi dan Aerodinamika. Beberapa rumusan teorinya dikenal dalam dunia pesawat terbang seperti “Habibie Factor“, “Habibie Theorem” dan “Habibie Method“.
Wakil Presiden VIII (1999-2001) Megawati Soekarnoputri. Menjadi wakil Presiden ketika berusia 52 tahun. Sebelumnya mengalami pahit getirnya kehidupan politik era Orba. Megawati adalah pejuang bagi partainya PDI dari masa kelam “Peristiwa 27 Juli” ketika kadernya banyak yang meninggal “diserang” oleh kekuasaan. Megawati merupakan pendiri PDI Perjuangan yang sebelumnya bernama PDI. Menjadi Ketua Umum sampai dengan sekarang dan memunculkan Jokowi sebagai Presiden dua periode. Sayangnya setelah itu beliau “dikhianati” oleh Jokowi. Namun begitu tetap berhasil membawa partainya memenangkan pemilu secara berulang. Sampai sekarang.
Wakil Presiden IX (2001-2004) Prof. Dr. H. Hamzah Haz, Menjadi Wakil Presiden ketika berusia 61 tahun. Hamzah juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 1998–2007, kala itu PPP merupakan 3 partai terbesar diantara PDI dan Golkar. Sebelumnya menjabat Menko Kesra pada Kabinet Presiden Abdurrahman Wahid dan Menteri Negara Investasi/ Kepala BKPM (1998-1999) pada masa Presiden BJ Habibie.
Wakil Presiden X (2004 – 2009) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla. Menjadi Wakil Presiden ketika berusia 62 tahun. Jusuf Kalla adalah seorang pengusaha terkenal pernah menjadi Ketua Umum KADIN. Dalam kiprahnya berpolitik, ia bergabung dengan Partai Golongan Karya. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Selain itu ia juga sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, Menteri Perindustrian & Perdagangan Republik Indonesia dan Menko Kesra.
Prof. H. Boediono, B.Sc., M.Ec., Ph.D adalah Wakil Presiden Indonesia ke XI (2009 – 2014). Ia terpilih dalam Pilpres 2009 ketika berusia 66 tahun. Sebelumnya jabatannya juga moncer ia pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Menteri Pengarah Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas
Wakil Presiden XII (2014 – 2019) dijabat kembali oleh Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, ketika berusia 72 tahun.
Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin adalah seorang ulama, dosen, dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke XIII pada saat berusia 76 tahun. Ma’ruf menyertai karir politik sejak terpilihnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada 1971 hingga menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode sejak 1997 sampai 2004. Selain itu ia juga merupakan tokoh senior organisasi Nahdlatul Ulama sebagai Rais ‘Aam sejak 2015, dan menjadi Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama . Juga sebagai Ketua Umum MUI.
Meneliti perjalanan karir, pendidikan, pengalaman organisasi ke tiga belas mantan wakil Presiden RI tersebut diatas sangat mengagumkan dan melegenda. Namun entah apa yang merasuki rakyat dan para elit bangsa, pada pilpres 2024 timbul petaka.
Kenapa tidak. Muncul Wakil Presiden RI yang adalah anak haram Konsitusi (meminjam istilah majalah Tempo). Jika memang nanti pada 20 Oktober 2024 bisa/ terjadi pelantikan pasangan Prabowo Gibran. Memalukan!. Calon wakil Presiden yang akan dilantik tersebut adalah anak sulung Presiden Jokowi yang sedang berkuasa. Di menangkan melalui cawe-cawe kekuasaan Jokowi selaku Presiden. Didongkrak!
Jika dibedah anak sulung Jokowi yang bernama Gibran. Tidak jelas pengalaman organisasinya. Baik organisasi di sekolah, mahasiswa ataupun organisasi pemuda. Begitu juga pengalaman di pemerintahan hanya dua tahun menjadi walikota Solo. Bukan termasuk kota besar/ metropolitan.
Menurut alm. Rizal Ramli Pilkada Solo ketika itu “direkayasa” dengan lawan ecek-ecek tingkat RW sehingga jelas memenangkan putra Jokowi tersebut. Sebagai walkot “prestasinya” ditunjang dengan kebijakan “paksaan” pembangunan dari pusat oleh para Menteri (harus nurut) karena bawahan Jokowi. Mengenai pendidikan diduga sama halnya dengan Jokowi juga “tidak jelas”. Konon kasus tuntutan dugaan Ijazah Palsu Jokowi ditutupi dengan pengaruh kekuasaan.
Keluarga Jokowi “memaksakan” anaknya yang jauh dibawah batasan usia UU yakni belum 40 tahun. Melalui perubahan UU dengan pelanggaran konstitusi oleh adik ipar Jokowi. Dikenal dengan paman Usman. Telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK sebagai Pelanggaran Etika Berat.
Namun sayangnya Keputusan MK no. 90 yang melanggar etika tidak bisa dibatalkan. Karena apapun kesalahan hakim MK. Keputusan MK Final & Binding. Terakhir dan mengikat. Tampaknya hal tersebut sudah diperhitungan oleh Keluarga Jokowi.
Toh hukuman terhadap Hakim Usman hanya sekadar diturunkan dari jabatan Ketua MK. Kedepan status kekuasaan MK sebagai pengadilan final & binding, harus ditinjau kembali karena sangat merusak demokrasi.
Namun demikian hal tersebut akan tercatat dalam sejarah Indonesia, kemunculan anak haram konstitusi tetap sangat memalukan dan menghina akal sehat. Jika memang putra Jokowi tersebut atau ponakan paman Usman akan dilantik. Tetap bermasalah dikemudian hari. Alias tidak legitimate.
Jadi bagaimanapun seorang pemimpin sah. Ketika masyarakat tidak sepakat mengenai kebenaran UU. Pelanggaran etika berat yang melahirkan anak haram konstitusi. Sehingga mereka mungkin tidak akan mematuhi bahkan akan terjadi pembangkangan.
Bandung, 4 Mei 2024
*) Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APPTNI