KPK: Perang Melawan Korupsi, Tapi Musuh Tak Pernah Didefinisikan ?

KABAR SATU | OPINI -- Indonesia sering menyatakan "perang terhadap korupsi", tapi dalam praktiknya, koruptor masih diperlakukan sebagai warga negara biasa yang "tersesat". Ini berbeda dengan China, yang mendefinisikan korupsi sebagai kejahatan laten dan musuh negara, sehingga penindakan korupsinya lebih tegas.

Dalam KUHP dan KUHAP, korupsi di Indonesia masih diklasifikasikan sebagai tindak pidana umum, bukan kejahatan terhadap eksistensi negara. Ini membuat sistem penegakan hukum bekerja dalam kondisi kontradiktif: ingin menang perang, tapi terikat oleh logika damai.

Carl Schmitt pernah menyatakan bahwa politik selalu berakar pada distingsi kawan dan lawan. China mengadopsi logika itu secara brutal dan konsisten, tapi Indonesia menolaknya. Akibatnya, korupsi di Indonesia tidak pernah benar-benar kalah, hanya berpindah bentuk dan bersembunyi di balik legitimasi formal.

KPK sendiri telah melakukan penindakan terhadap beberapa kasus korupsi, seperti penghindaran pajak di kasus ekspor bijih nikel ilegal ke China dan penangkapan pegawai pajak terkait suap pajak perusahaan nikel China. Namun, pertanyaannya, apakah ini sudah cukup?. (*)