Ketika Wakil Rakyat Lupa Etika: Alarm Kritis bagi DPR Aceh

Oleh: Teuku Muhammad Jamil 
(Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh)

Ketika Wakil Rakyat Lupa Etika: Alarm Kritis bagi DPR Aceh

OPINI, KABAR SATU | 
Menurunnya Etika, Tergerusnya Kepercayaan
Demokrasi tidak hanya berdiri di atas prosedur dan lembaga. Ia hidup dari etika yang mengikat para aktornya. Di Aceh, DPR memegang mandat suci sebagai wajah kedaulatan rakyat. Mandat itu menuntut tiga hal: integritas, rasionalitas, dan sikap kenegarawanan.  

Namun, gejala sebaliknya kian tampak. Beberapa anggota legislatif mempertontonkan komunikasi yang konfrontatif dan nir-etika, bahkan kepada mitra strategis seperti unsur Forkopimda dan Kapolda. Ini bukan sekadar soal gaya bicara. Ini tanda terkikisnya etika legislatif.  

Ketika fungsi pengawasan berubah jadi panggung unjuk superioritas, yang runtuh bukan hanya etika komunikasi. Legitimasi kekuasaan ikut terancam.

Pengawasan Bukan Ajang Katarsis
Di forum-forum resmi, kritik kerap disampaikan dengan nada tinggi, menyerang pribadi, dan minim solusi. Padahal, pengawasan adalah mekanisme konstitusional untuk memperbaiki kebijakan, bukan melampiaskan emosi. Saat kontrol berubah jadi katarsis amarah, DPR kehilangan ruhnya sebagai lembaga perwakilan.  

Demokrasi deliberatif menuntut diskusi rasional, berbasis data, dan saling menghargai. Parlemen bukan panggung retorika emosional. Ia ruang akuntabilitas publik. Jika nalar tunduk pada amarah, fungsi deliberatif hancur. Sistem politik pun rapuh.

Checks and Balances Bukan Pembenaran Intimidasi  
Benar, legislatif harus mengontrol eksekutif. Itulah prinsip _checks and balances_. Tapi prinsip itu tidak pernah memberi izin untuk mengintimidasi atau merendahkan. Kritik yang menjatuhkan martabat institusi lain justru melanggar Etika Publik.  

Tanpa etika, kritik kehilangan otoritas moral. Ia berubah menjadi arogansi kekuasaan. Padahal, dalam Etika Pemerintahan, jabatan adalah amanah. Bukan alat menegaskan superioritas, melainkan tanggung jawab yang menuntut kendali diri dan kebijaksanaan. Kualitas legislator diukur bukan hanya dari tajamnya argumen, tapi dari kemampuannya menjaga martabat lembaga.

Risiko Ganda di Tanah Bekas Konflik  
Di Aceh, taruhannya lebih besar. Memori konflik masih hidup. Proses damai masih dirawat. Stabilitas sosial-politik sangat bergantung pada kedewasaan relasi antar-lembaga. Friksi vulgar antara DPR dan Forkopimda tidak hanya melukai marwah lembaga. Ia mengikis public trust terhadap demokrasi yang sedang dikonsolidasikan.

Perilaku nir-etika ini menunjukkan gagalnya internalisasi makna jabatan publik. "Anggota Terhormat" bukan gelar otomatis. Ia status yang harus diraih lewat integritas. Jika perilaku berlawanan dengan norma publik, rakyat berhak menggugat legitimasi itu.

Tiga Langkah Korektif yang Mendesak  
1. Reformasi Rekrutmen Parpol: Partai harus berhenti hanya menjual elektabilitas. Rekrut kader dengan rekam jejak etika, kematangan emosi, dan literasi kepemimpinan.  
2. MKD yang Tegas dan Transparan: Mahkamah Kehormatan Dewan wajib menegakkan kode etik tanpa pandang bulu. Sanksi harus memberi efek jera, bukan sekadar teguran formalitas.  
3. Kontrol Sipil yang Konsisten: Media dan masyarakat sipil harus terus menjadi _watchdog_. Normalisasi arogansi hanya berhenti jika publik menolak diam.  

Penutup: Tanpa Etika, Tanpa Kehormatan.
Kekuasaan dalam demokrasi selalu dibatasi koridor etika. Tanpa itu, kekuasaan mudah tergelincir jadi otoritarianisme gaya baru. Jika dekadensi ini dibiarkan, yang hancur bukan hanya nama perorangan. Kredibilitas demokrasi Aceh dipertaruhkan.  

Tanpa etika, tidak ada kehormatan. Tanpa kehormatan, keterwakilan rakyat kehilangan maknanya.

Sagoe Atjeh Rayeuk, 10 April 2026