KABAR SATU | BANDA ACEH – Desakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai tepat, namun efektivitasnya bergantung pada keberanian politik elite Aceh dalam menghadapi pemerintah pusat.
Persoalan Aceh hari ini tidak hanya lemahnya kewenangan dalam peraturan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika keberanian politik pemimpin daerah melemah saat berhadapan dengan Jakarta. Akibatnya, Aceh terus diperlakukan seperti daerah yang harus diawasi dan diatur hingga ke hal-hal yang seharusnya menjadi hak otonomi.
Padahal UUPA Nomor 11 Tahun 2006 lahir bukan dari hadiah politik, melainkan dari proses panjang konflik, penderitaan rakyat, dan kesepakatan damai Helsinki. Menempatkan UUPA sebagai undang-undang biasa dinilai sebagai pengingkaran terhadap sejarah dan konsensus damai yang menyelamatkan Aceh dari krisis berkepanjangan.
Hingga kini, pemerintah pusat masih sering memandang Aceh dengan paradigma kontrol. Banyak urusan teknis Aceh yang diintervensi, ditafsir ulang, bahkan kewenangannya dipersempit.
Pertanyaan muncul: apakah pusat benar-benar ikhlas menjalankan kekhususan Aceh, atau hanya menjadikannya slogan politik perdamaian? Jika setiap kewenangan harus menunggu restu Jakarta, maka makna otonomi khusus patut dipertanyakan.
Selain faktor eksternal, kelemahan internal elite Aceh juga disebut menjadi penyebab melambatnya penguatan UUPA. Banyak pemimpin yang takut dicap melawan pusat ketika memperjuangkan hak daerah.
Padahal, memperjuangkan hak konstitusional Aceh bukan tindakan makar. Itu justru bentuk tanggung jawab politik kepada rakyat. Aceh membutuhkan pemimpin dengan keberanian historis, bukan hanya garang di podium dan media sosial, tetapi melemah di meja kekuasaan.
Dalam konteks revisi UUPA hari ini, Pemerintah Aceh diminta bersikap tegas pada isu dana otsus, kewenangan strategis, dan masa depan politik Aceh. Jika Aceh tidak serius menjaga instrumen hukumnya, kewenangan bisa terus dipreteli melalui tafsir kekuasaan pusat.
Pengalaman polemik batas wilayah, pengelolaan sumber daya, dan kewenangan pemerintahan menunjukkan bahwa hak Aceh mudah digeser ketika elit daerah kehilangan keberanian politik. Daerah yang pemimpinnya takut bersikap akhirnya hanya menjadi penonton atas nasibnya sendiri.
Karena itu, revisi UUPA tidak boleh berhenti pada romantisme damai dan pidato seremonial. Revisi harus menjadi momentum untuk mempertegas batas kewenangan pusat dan Aceh secara adil, terhormat, dan bermartabat.
Jika pemerintah pusat ingin menjaga perdamaian Aceh, maka semangat awal lahirnya UUPA harus dihormati. Jika elite Aceh ingin dihormati rakyatnya, maka mereka harus berhenti menjadi pemimpin yang hanya berani di depan mikrofon tetapi mundur saat mempertahankan hak daerah di hadapan kekuasaan.(*)
